Thursday, 6 April 2017

Socrates (Yunani: Σωκράτης, Sǒcratēs) (469 SM - 399 SM) adalah filsuf dari AthenaYunani dan merupakan salah satu figur paling penting dalam tradisi filosofis Barat. Socrates lahir di Athena, dan merupakan generasi pertama dari tiga ahli filsafat besar dari Yunani, yaitu Socrates, Plato dan Aristoteles. Socrates adalah guru Plato, dan Plato pada gilirannya juga mengajar Aristoteles. Semasa hidupnya, Socrates tidak pernah meninggalkan karya tulisan apapun sehingga sumber utama mengenai pemikiran Socrates berasal dari tulisan muridnya, Plato.




Plato (bahasa Yunani: Πλάτων) (lahir sekitar 427 SM - meninggal sekitar 347 SM) adalah seorang filsuf dan matematikawan Yunani, penulis philosophical dialogues dan pendiri dari Akademi Platonik di Athena, sekolah tingkat tinggi pertama di dunia barat. Ia adalah murid Socrates. Pemikiran Plato pun banyak dipengaruhi oleh Socrates. Plato adalah guru dari Aristoteles. Karyanya yang paling terkenal ialah Republik (dalam bahasa Yunani Πολιτεία atau Politeia, "negeri") yang di dalamnya berisi uraian garis besar pandangannya pada keadaan "ideal". Dia juga menulis 'Hukum' dan banyak dialog di mana Socrates adalah peserta utama. Salah satu perumpamaan Plato yang termasyhur adalah perumpaan tentang orang di gua. Cicero mengatakan Plato scribend est mortuus (Plato meninggal ketika sedang menulis).




Aristotle (bahasa Yunani Αριστοτέλης, Aristotelēs) (384 SM – 7 Mac 322 SM) merupakan pakar sains dan ahli falsafah Yunani. Dia belajar dari Plato dan mengajar Alexander Agung.






Filosof Yunani, Socrates dan Plato meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. 

Monday, 3 April 2017

Sunday, 2 April 2017

BAB I

PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang

Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) yang selalu di dikumandangkan di setiap negara memiliki sejarah yang sangat panjang. Salah satu jenis dari pondasi HAM adalah Magna Charta dalam bahasa Latin yang dapat diartikan dengan “Piagam Agung”. Magna Charta adalah piagam yang dicetuskan di Inggris pada tanggal 15 Juni 1215, piagam ini diadakan untuk membatasi monarki raja Inggris yang sewenang-wenang dalam memerintah. Inggris pada saat itu dipimpin oleh Raja John yang sangat absolut. Ketika itu Raja John dipaksa untuk menandatangani piagam tersebut dan menghargai beberapa prosedur legal serta bertujuan untuk membatasi semua keinginan raja dengan sebuah hukum.

Raja John yang memerintah pada tahun 1100-1216 bertatap muka dengan para penentangnya, yaitu para baron (pemilik tanah) yang sangat berpengaruh pada kerajaan yang pada saat itu dikecewakan dengan tindakan raja yang sewenang-wenang. Para baron tersebut menuntut agar raja mampu mengobati luka dihati mereka dengan memberikan hak-hak tertentu yang harus ditaati.


Dari peristiwa ini maka terjadilah kesepakatan bersama yang disebut dengan Magna Charta. Kemudian timbullah pertanyaan dari berbagai aspek, siapa sajakah yang memberontak dan menentang raja ketika itu? kenapa mereka memberontak kepada raja mereka sendiri? kapan dan dimana peristiwa tersebut terjadi? bagaimana hasil dari kesepakatan dalam piagam tersebut? Hal-hal tersebut akan diterangkan secara padat dan singkat di dalam makalah ini.

B.     Rumusan Masalah

1.      Apa Asal Usul dari Magna Charta?
2.      Kapan, Dimana, terjadinya peristiwa tersebut?
3.      Apa Hasil Dari Magna Charta?
4.      Kenapa Magna Charta Dijadikan Rujukan Hak Asasi Manusia Pada Saat Ini?



BAB II

PEMBAHASAN

1.      Asal Usul dari Magna Charta

Di Eropa pemikiran mengenai Hak Asasi berawal dari abad ke-17 dengan timbulnya konsep Hukum Alam serta hak-hak alam. Akan tetapi, Sebenarnya bebarapa abad sebelumnya, yaitu pada Zaman Pertengahan masalah manusia sudah mulai mencuat di Inggris.

Pada tanggal 15 Juni 1215 di Sungai Rhames, Runnymede, Surrey, ditandatangani suatu perjanjian yang disebut dengan “Magna Charta” antara Raja John dari Inggris dan sejumlah bangsawan. Raja John dipaksa mengakui bebarapa hak dari para bangsawan sebagai imbalan untuk dukungan mereka membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan kegiatan perang. Hak yang dijamin mencakup hak politik dan sipil yang mendasar, seperti hak untuk diperiksa di muka hakim (habeas corpus).

Sekalipun pada awalnya hanya berlaku untuk bangsawan, hak-hak itu kemudian menjadi bagian dari sistem konstitusional Inggris yang berlaku bagi semua warga negara. Sampai sekarang, Magna Charta masih dianggap sebagai tonggak sejarah dalam perkembangan HAM di Barat. (Budiarjo. 2014; 213)

Piagam ini merupakan jalan keluar dari perselisihan antara Paus, Raja John dan para Baron atas hak-hak raja. Nigel Saul profesor sejarah abad pertengahan di University of London mengatakan, “Magna Charta diawali dari pemberontakan para baron atas pajak yang penuh dengan jargon feodalisme dan berlangsung hanya berlaku sampai September 1215, ketika surat dari Paus tiba untuk melepaskan John dari sumpahnya dan menjerumuskan Inggris kembali ke perang saudara”. (Republika. 2015)

Awalnya, Magna Charta dikenal sebagai “piagam kebebasan” atau “piagam Runnymede”. Diperoleh nama yang lebih lazim di tahun 1217 ketika mereka mencabut klausul rimbawan dari piagam itu, klausul rimbawan tersebut ditempatkan dalam dokumen terpisah yang disebut “piagam hutan”. Jadi, untuk membedakannya, “piagam kebebasan” disebut “piagam agung”, dalam bahasa latin bernama Magna Carta.

Magna Charta menggunakan bahasa Latin, kemudian berhasil diterjemahkan pertama kali kedalam bahasa Perancis. Karena bahasa Perancis merupakan bahasa internasional ksatria, kaum bangsawan, para baron dan kelas penguasa pada saat itu. Terjemahan pertama piagam tersebut didistribusikan ke uskup dan orang-orang penting di Hampshire, Inggris. Pada tahun 1534 atau tiga abad kemudian Magna Charta berhasil diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.


2.      Peristiwa Magna Charta

Raja John pada tanggal 6 April 1199 naik tahta sebagai seorang raja sampai kematiannya. Ia menjadi penguasa ketika itu karena sebagai adik dari Raja Richard (Richard si Hati Singa atau The Lion Heart). Raja John mendapat panggilan Lackland (“Sans Terre” bahasa Perancis, “Ohne Land” dalam bahasa Jerman yang berarti “Pedang Yang Halus”). Pemerintahan pada masa kekuasaannya merupakan pemerintahan yang paling kelam dalam sejarah Inggris. Dimulai dari kekalahan-kekalahan perang,  sifatnya yang suka berselingkuh, kehilangan Normandia yang direbut oleh Raja  Philippe dari Perancis di lima tahun pertema  kepemimpinannya. (Lewis. 2012. 43)

Pada tahun 1213, Raja john membuat Inggris harus berurusan dengan Paus ketika berkonflik dengan gereja Katholik Roma. Ia menentang kekuasaan Paus II dan menolak mengakui Stephen Langton sebagai Uskup Agung Canterbury. Penentangan Raja John membuat gereja menarik dukungannya dan mengucilkan sang raja. Melihat kejadian tersebut, Raja John mengupayakan rekonsiliasi, Ia setuju menyerahkan kerajaannya, Inggris dan Irlandia kepada Sri Paus. Selanjutnya, Sri Paus mengembalikan kekuasaanya kembali atas dasar pernyataan raja untuk taat dan patuh kepada gereja dan bersedia membayar upeti setiap tahun. Peristiwa tersebut menandakan bahwa Raja John merupakan bawahan Sri Paus.

Raja John harus membayar upeti setiap tahunnya, selama 17 tahun masa pemerintahannya, John mengambil inisiasi untuk menggunakan pajak ekstra kepada para pemilik tanah sebanyak 11 kali. Perselisihannya dengan gereja dan masalah financial yang tinggi tersebut membuat masyarakat beranggapan bahwa sang raja tidak dapat dipercaya lagi. Akhirnya terjadilah pergolakan yang besar ketika para baron (para pemilik tanah) dari bagian utara negeri itu tidak mau lagi membayar pajak. Mereka beranggapan, bahwa peraturan-peraturan yang dibuat Raja John tidak lebih baik dari pada Raja Rchard I dan raja Hendri. Para baron berbaris menuju london dan menyangkal keseteiaan mereka kepada raja. Tepatnya di kota Runnymede, pada hari Senin, 15 Juni 1215, para baron bertemu dengan raja dan memaksanya untuk menandatangani Magna Charta. Menurut Robin Griffnith Jones (Jones. 2015; 8) menyatakan,

“There was already a plot against the King in 1212. The northern barons in particular had no stake in Normandy and were deeply – and resentfully – in debt to the King. The King submitted to the Pope in summer 1213 and Stephen Langton returned to England as Archbishop of Canterbury. The King promised to love and maintain the Church, recall the good laws of his ancestors and judge all men in accordance with the just decisions of his court. Next came a decree from the King that the laws of his revered great-grandfather Henry I should be observed. John was making himself, even in defeat, a statesman. The practice did not match the promise. By the end of 1214 King John was faced with a co-ordinated demand for those laws of Henry I. After a hurried Christmas at of barons, armed and ready for war, required of the King that he make good his recent undertakings. These barons were by now specifying particular, practical measures, and wanted the King to confirm them in an enforceable charter. They had one precedent: the Crusades, campaigns fought for a principle, not for a king.”


3.      Hasil Dari Magna Charta



Raja John menyiapkan sebuah dokumen yang berisi 49 tuntutan, Selama beberapa hari selanjutnya, kesepakatan tersebut berkembang menjadi 63 butir dan ditetapkan kembali pada 1217. Sang Raja memateraikan butir-butir dokumen tersebut dan dikenal dengan Magna Charta. Keenam puluh tiga burit tersebut dibagi menjadi sembilan kelompok, diantara butir-butir dokumen tersebut berisikan kekesalan-kekesalan para baron di Utara, reformasi hukum dan keadilan, serta kemerdekaan dari gereja, Butir ke-39 berisikan dasar historis bagi kemerdekaan rakyat sipil Inggris, yang berbunyi 

“Tidak satu pun orang merdeka yang boleh ditangkap atau di penjarakan, atau dilucuti hak-haknya atau hartanya, atau dicabut hak hukumnya atau dibuang, atau diambil dari statusnya dengan cara apa pun, Raja tidak akan bertindak memaksa terhadap rakyat sipil, atau mengirim orang lain untuk melakukan kehendak raja secara semena-mena, kecuali melalui penghakiman yang berdasarkan hukum negeri tersebut.”

Dalam butir-butir pasal lain menyebutkan bahwa penguasa tidak boleh menggunakan para sheriff atau polisi daerah untuk mengambil kuda-kuda, gerobak yang dimiliki para baron. Apabila para baron meninggal tanpa meninggalkan wasiat apapun, maka semua barang yang dimilikinya di distribusikan kepada keluarga dan teman-teman dekatnya dibawah pengawasan gereja. Mengenai kepemilikan tanah, tambak, lahan, pabrik semuanya dikembalikan kepada ahli warsinya.

Inti dari isi Magna Charta menjelaskan bahwa Raja harus berjanji untuk menghormati hak-hak penduduk, menghormati kemerdekaan, dan kebebasan gereja. Para petugas keamanan atau para sheriff  harus menghormati hak-hak penduduk. Sheriff ataupun jaksa tidak dapat menuntut siapapun tanpa adanya bukti dan saksi yang sah. Kepemilikan atas tanah, barang dan sebagainya dijunjung tinggi dan dihormati. Kekuasaan raja tidak boleh sewenang-wenang dan harus dibatasi dengan hukum. Hak Asasi Manusia (HAM) lebih penting dari pada kedaulatan hukum, atau ke absolutan sang raja. Dari sinilah Magna Charta dianggap sebagai lambang perjuangan Hak-Hak Asasi Manusia dan dianggap sebagai pondasi perjuangan atas lahirnya Hak Asasi Manusia.  


4.      Magna Charta Dijadikan Rujukan Hak Asasi Manusia

Diskusi internasional di PBB mengenai Hak Asasi Manusia telah menghasilkan bebarapa piagam penting antara lain Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), du perjajian yaitu kovenen Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya (1966), dan berikutnya Deklarasi Wina (1993). Deklarasi Wina Mencerminkan tercapainya konsensus antara negara-negara barat dan non-barat bahwa hak asasi memiliki sifat yang universal, sekalipun dapat terjadi perbedaan dalam implementasinya, sesuai keadaan khas masing-masing negara.

Dewasa ini, kita membedakan tiga generasi hak asasi. Generasi Pertama adalah hak sipil dan politik yang sudah lama dikenal dan selalu diasosiasikan dengan pemikiran di negara-negara barat. Generasi Kedua adalah hak ekonomi, sosial, dan budaya yang gigih diperjuangkan oleh negara-negara komunis yang dalam masa Perang Dingin (1945-1970-an) sering dinamakan Dunia Kedua. Kemudian hak ini didukung oleh negara-negara yang baru membebaskan diri dari penjajahan kolonial, dan sering disebut dengan Dunia Ketiga. Generasi Ketiga adalah hak atas perdamaian dan hak atas pembangunan (development), yang terutama diperjuangkan oleh negara-negara Dunia Ketiga. 
Magna Charta menjadi tonggak sejarah pertama yang mendeklarasikan dan menjunjung tinggi hak-hak seluruh manusia. Kemudian konsep yang ada di Magna Charta diadopsi dan diperbaharui oleh John Locke pada abad ke-17, yang merumuskan beberapa hak alam (natural rights) yang dimiliki manusia secara alamiah. Konsep ini bangkit kembali setelah Perang Dunia II dengan dicanangkannya Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights, 1948) oleh negara-negara yang bergabung dalam PBB. (Budiardjo. 2014. 212)

Pada masa berikutnya, di beberapa belahan dunia seperti Afrika, dan Asia timbul bebarapa piagam regional seperti misalnya, Piagam Afrika mengenai Hak Manusia dan Bangsa-Bangsa (African Charter on Human Rights and Peoples’ Rights, 1981). Dalam dasawarsa 90-an disusul dengan Deklarasi Cairo mengenakan Hak Asasi dalam Islam (Cairo Declaration on Human Rights in Islam, 1990), yang merupakan hasil diskusi Organisasi Konferensi Islam (OKI), dan Bangkok Declaration, hasil dari Regional Meeting for Asia of the World Conference on Human Rights, April 1993.


BAB III

PENUTUP

1.      Kesimpulan

Magna Charta adalah sebuah perjanjian yang mengikat antara raja John yang berkuasa dengan para baron (pemilik tanah). Sifat Raja John yang sangat absolut dan sewena-wena dalam memerintah, kekalahan-kekalahan di medan perang dan tingginya pungutan pajak hingga 11 kali dalam setahun, membuat para baron memberontak dan menentang raja. Raja John juga tidak mau tunduk kepada gereja dan menolak mengakui Stephen Langton sebagai Uskup Agung Canterbury. Namun, pada akhirnya ia tunduk dan menyerahkan kerajaan, Inggris dibawah Sri Paus dengan berkonsiliasi membayar upeti setiap tahunnya.

Pemberontakan yang tak terelakkan terjadi pada 15 Juni 1215 di Sungai Thames, runnymade, Surrey. Akhirnya bertemulah para baron sang penentang dengan Raja john dan membuat kesepakatan. Terdapat 49 butir pasal dan berkembang menjadi 63 butir pasal dan dilakukan penetapan ulang pada tahun 1217.


Magna Charta dianggap sebagai dokumen pendirian Hak Asasi di Inggris, sehingga dapat kita simpulkan bahwa Magna Charta memiliki pengarauh yang sangat besar bagi negara-negara di dunia yang telah mendeklarasikan Hak Asasi Manusia. Sampai saat ini Magna Charta dianggap sebagai landasan dasar terbentuknya Hak Asasi Manusia pertama kali di dunia.

Saturday, 1 April 2017

Fasal 1
Dengan nama Allah yang Maha Pemurah Lagi Penyayang : Inilah kitab (Piagam Bertulis) daripada Nabi Muhammad, pesuruh Allah bagi orang-orang yang beriman dan orang-orang yang memeluk Islam dari Quraisy dengan penduduk Yathrib dan orang-orang yang bersama mereka lalu masuk ke dalam golongan mereka dan berjuang bersama-sama mereka.

Fasal 2
Bahawa mereka adalah satu umat (bangsa) berbeza dari manusia-manusia lain.

Fasal 3
Golongan Muhajirin dari Quraisy tetaplah di atas pegangan lama mereka : mereka saling tanggung-menanggung membayar dan menerima diyat (wang tebusan) di antara sesama mereka dalam mana mereka menebus sesiapa yang tertawan dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang beriman.

Fasal 4
Bani Auf (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka dalam mana mereka bersama-sama tanggung-menanggung membayar serta menerima wang tebusan seperti dulu; dan setiap taifah (golongan) tetaplah menebus sesiapa yang tertawan dari kalangan mereka sendiri dengan cara berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 5
Bani al-Harith (dari Yathrib – Madinah) bin al-Khazraj tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebusan darah seperti dulu, dan tia-tiap puak dari (Suku Khazraj) hendaklah membayar wang tebusandarah mereka sendiri dengan adil dan berkebajikan di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 6
Bani Saidah (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebusan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 7
Bani Jusyam (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 8
Banu al-Najjar (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 9
Bani Amru bin Auf tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 10
Bani al-Nabiet (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 11
Bani Aus (dari Yathrib) tetaplah di atas pegangan lama mereka bersama-sama bertanggungjawab membayar wang tebuan darah seperti dahulu dan tiap-tiap puak dari mereka hendaklah membayar wang tebusan darah untuk mereka sendiri dengan berkebajikan dan adil di kalangan orang-orang yang beriman.

Fasal 12
Bahawa orang-orang yang beriman tidaklah boleh membiarkan sebarang masalah di antara mereka sendiri bahkan mestilah sama-sama bertanggungjawab memberi sumbangan, dengan berkebajikan untuk menbayar wang tebusan darah dengan adil.

Fasal 12-b
Hendaklah seseorang yang beriman itu tidak membuat apa-apa perjanjian dengan orang yang di bawah kawalan seseorang yang beriman yang lain dengan tidak mendapat persetujuan terlebih dahulu.

Fasal 13
Bahawa orang-orang beriman lagi bertaqwa hendaklah menentang sesiapa yang membuat kesalahan, melanggar kesusilaan, melakukan kezaliman atau dosa atau perseteruan atau kerosakan di kalangan orang-orang beriman, dan mereka hendaklah bersatu bersama-sama menentang orang tersebut walaupun jika orang itu anak kepada salah seorang dari mereka.

Fasal 14
Tidak sayugianya seseorang mukmin itu membunuh seorang mukmin lain kerana seorang kafir, tidak sayugianya ia menolong mana-mana kafir terhadap seseorang mukmin.

Fasal 15
Bahawa jaminan Allah itu adalah satu dan sama; ia melindungi nasib orang yang lemah dari perbuatan mereka; dan bahawa orang-orang Mukmin hendaklah salinh menjamin sesama sendiri terhadap (gangguan) orang lain.

Fasal 16
Bahawa orang-orang Yahudi yang menyertai kita hendaklah mendapatkan pertolongan dan pimpinan dengan tidak menzalimi dan tidak boleh ada pakatan tidak baik terhadap mereka.

Fasal 17
Bahawa perdamaian orang-orang mukmin itu adalah satu dan sama, oleh itu tidak boleh dibuat perjanjian dengan mana-mana orang mukmin tanpa diturut serta oleh mukmin yang lain dalam sesuatu perang pada jalan Allah, melainkan dengan dasar persamaan dan keadilan di kalangan mereka.

Fasal 18
Bahawa setiap serangan kita hendaklah dikira sebagai serangan terhadap semua, oleh itu hendaklah disilihgantikan tenaga menentangnya.

Fasal 19
Bahawa orang mukmin hendaklah saling membela sesama mereka atas setiap darah yang tumpah pada jalan Allah.

Fasal 20
Bahawa orang-orang mukmin lagi bertaqwa hendaklah teguh di atas sebaik-baik petunjuk dan seteguh-teguhnya.

Fasal 20-b
Nahawa tidak boleh mana-mana orang musyrik melindungi harta orang-orang Quraisy dan tidak juga nyawa mereka dan tidak boleh menghalang orang mukmin (akan haknya)

Fasal 21
Barangsiapa membunuh dengan sewenang-wenangnya akan seorang mukmin dengan tidak ada bukti yang cukup (alasan yang membolehkan pembunuhan itu berlaku) hendaklah dihukum bunuh balas kecuali dipersetuji oleh wali yang kena bunuh menerima ganti darah. Semua orang mukmin hendaklah bersatu suara mengutuk perbuatan itu, bahkan tidak harus bagi mereka menegakkan terhadapnya.[2]

Fasal 22
Bahawa tidak harus bagi mana-mana orang mukmin yang mengakui isi kandungan Piagam ini, dan percaya Allah dan Hari Kemudian, menolong mana-mana orang yang mencabul ataupun melindungi orang itu. Barangsiapa menolong orang itu maka keatasnya laknat Allah dan kemurkaanNya pada hari Kiamat kelak, dan tidak akan diterima darinya sebarang tebusan dan tidak juga sebarang taubat.

Fasal 23
Berbalah walau bagaimanapun kamu dalam sesuatu perkara hendaklah merujukkan perkara itu kepada Allah dan Nabi Muhammad.

Fasal 24
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah turut serta membelanja sama-sama dengan orang-orang mukmin selama mana mereka itu berperang

Fasal 25
Bahawa kaum Yahudi dari Bani Auf adalah satu ummah bersama orang-orang mukmin, mereka bebas dengan agama mereka sendiri (Yahudi) dan orang Islam dengan agama mereka (Islam), begitu juga orang-orang yang sekutu mereka dan begitu juga diri mereka sendiri, melainkan sesiapa yang zalim dan berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan dirinya dan keluarganya sendiri

Fasal 26
Yahudi Bani al-Najjar (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.

Fasal 27
Yahudi Bani al-Harith (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.

Fasal 28
Yahudi Bani al-Saidah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.

Fasal 29
Yahudi Bani Jusyaim (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.

Fasal 30
Yahudi Bani al-Aus (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf.

Fasal 31
Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan sama dengan Yahudi Bani Auf, kecuali orang-orang zalim dan orang yang berbuat dosa maka hal itu tidak akan menimpa melainkan diri dan keluarganya sendiri.

Fasal 32
Bahawa suku Jafnah yang bertalian keturunan dengan Yahudi Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu (Bani Tha’alabah)

Fasal 33
Bani Shutaibah (diperlakukan) sama dengan Yahudi Bani Auf, dan sikap yang baik hendaklah membendung segala kejahatan.

Fasal 34
Bahawa orang-orang yang bersekutu dengan Yahudi Bani Tha’alabah (diperlakukan) sama dengan mereka itu.

Fasal 35
Bahawa para pegawai kepada orang-orang Yahudi (diperlakukan) sama dengan orang-orang Yahudi itu sendiri.

Fasal 36
Tiada seorang pun yang menyertai Piagam ini boleh menarik diri keluar dari pakatan mereka melainkan dengan persetujuan dari (Nabi) Muhammad.

Fasal 36-b
Tidak boleh disekat dari membuat kelukaan yang dilakukan oleh mana-mana orang ke atas dirinya, barang siapa membuat kejahatan maka balasannya adalah dirinya dan keluarganya kecuali orang yang dizalimi dan bahawa Allah akan melindungi orang yang menghormati piagam ini.

Fasal 37
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah menbiayai negara seperti mana orang-orang mukmin juga hendaklah membiayai negara; dan hendaklah mereka sama0sama tolong-menolong menentang sesiapa jua yang memerangi orang-orang yang menganggotai Piagam ini; dan hendaklah mereka saling nasihat-menasihati, sama-sama membuat kebajikan terhadap perbuatan dosa.

Fasal 37-b
Mana-mana orang tidaklah boleh dianggap bersalah kerana kesalahan yang dilakukan oleh sekutunya; dan pertolongan hendaklah diberi kepada orang yang dizalimi.

Fasal 38
Bahawa orang-orang Yahudi hendaklah memikul biayaan bersama-sama orang mukmin selama mana mereka berada dalam keadaan perang

Fasal 39
Bahawa Kota Yathrib adalah terpelihara sempadannya tidak boleh dicerobohi oleh mana-mana pihak yang menganggotai piagam ini

Fasal 40
Bahawa jiran tetangga hendaklah diperlaku sebagai diri sendiri, tidak boleh dilakukan terhadapnya sebarang bahaya dan dosa.

Fasal 41
Tidak boleh dihampiri sebarang kehormatan (wanita) melainkan dengan izin keluarganya sendiri.

Fasal 42
Bahawa apa juga kemungkaran (bunuh) atau apa juga pertengkaran di antara sesama peserta piagam ini sekira-kira dikhuatiri membawa bencana maka hendaklah dirujukkan kepada hukum Allah dan kepada penyelesaian oleh Muhammad pesuruh Allah, Allah menyaksikan kebaikan isi kandungan piagam ini dan merestuinya

Fasal 43
Bahawa tidaklah boleh diberi bantuan perlindungan kepada Quraisy (musuh), begitu juga tidak boleh diberi perlindungan kepada orang-orang yang membantunya.

Fasal 44
Bahawa hendaklah bantu-membantu mempertahankan kota Yathrib daripada mana-mana pihak yang mencerobohnya.

Fasal 45
Apabila mereka diajak untuk berdamai atau untuk masuk campur dalam satu-satu perdamaian maka hendaklah mereka bersedia berdamai atau masuk campur ke dalam perdamaian itu; dan bila mana mereka diajak berbuat demikian maka orang-orang mukmin hendaklah merestuinya kecuali terhadap orang-orang yang memerangi agama (Islam).

Fasal 46
Bahawa orang-orang Yahudi Aus sendiri dan begitu juga orang-orang yang bersekutu dengan mereka hendaklah memikul kewajipan sama seperti mana pihak-pihak yang lain yang menganggotai ini demi kebaikan mereka semata-mata (perdamaian) dari anggota-anggota piagam ini. Dan mereka hendaklah berbuat kebajikan dengan tidak melakukan dosa kerana barang siapa yang berbuat sesuatu maka dialah yang menanggungnya sendiri. Dan Allah menyaksi akan kebenaran isi kandungan Piagam ini dan merestuinya.

Fasal 47

Bahawa piagam ini tidak boleh dipakai bagi melindungi orang-orang zalim dan yang bersalah; dan bahawa –mulai dari saat ini barang siapa berpergiaan dari kota Madinah atau menetap di dalamnya adalah terjamin keselamatannya kecuali orang-orang yang zalim atau bersalah. Dan bahawa Allah merestui setiap orang yang membuat kebajikan dan bertakwa dan bahawa Muhammad hendaklah diakui Pesuruh Allah.
Pasal 26
(1) Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidaktidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
(2) Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan BangsaBangsa dalam memelihara perdamaian.
(3) Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.

Pasal 27
(1) Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
(2) Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.

Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasankebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.

Pasal 29 
(1) Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
(2) Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasankebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
(3) Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi ini.
Pasal 21
(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
(3) Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.

Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara.

Pasal 23
(1) Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran. (2) Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama. (3) Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan perlindungan sosial lainnya.
(4) Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.

Pasal 24 
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima upah.

Pasal 25
(1) Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
(2) Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian. (2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18 
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19 
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20 
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 16
(1) Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian. (2) Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
(3) Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.

Pasal 17
(1) Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
(2) Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.

Pasal 18 
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.

Pasal 19 
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.

Pasal 20 
(1) Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
(2) Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 11
(1) Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
(2) Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.

Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini.

Pasal 13
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
(2) Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.

Pasal 14
(1) Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
(2) Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatankejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 15
(1) Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
(2) Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.

Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.

Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.

Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Pasal 10 
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang lain.

Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.

Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.

Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
"NASKAH" 


DEKLARASI UNIVERSAL HAK-HAK ASASI MANUSIA 


Diterima dan diumumkan oleh 
Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948
 melalui resolusi 217 A (III) 



Mukadimah Menimbang, bahwa pengakuan atas martabat alamiah dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar kemerdekaan, keadilan dan perdamaian di dunia,

Menimbang, bahwa mengabaikan dan memandang rendah hak-hak manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan hati nurani umat manusia, dan terbentuknya suatu dunia tempat manusia akan mengecap nikmat kebebasan berbicara dan beragama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai cita-cita yang tertinggi dari rakyat biasa,

Menimbang, bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi dengan peraturan hukum, supaya orang tidak akan terpaksa memilih jalan pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan,

Menimbang, bahwa pembangunan hubungan persahabatan di antara negara-negara perlu ditingkatkan,

Menimbang, bahwa bangsa-bangsa dari Perserikatan Bangsa-Bangsa di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa telah menegaskan kembali kepercayaan mereka pada hak-hak dasar dari manusia, akan martabat dan nilai seseorang manusia dan akan hak-hak yang sama dari lakilaki maupun perempuan, dan telah memutuskan akan mendorong kemajuan sosial dan tingkat hidup yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas,

Menimbang, bahwa Negara-negara Anggota telah berjanji untuk mencapai kemajuan dalam penghargaan dan penghormatan umum terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebesan yang asasi, dalam kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa,

Menimbang, bahwa pemahaman yang sama mengenai hak-hak dan kebebasan-kebebasan tersebut sangat penting untuk pelaksanaan yang sungguh-sungguh dari janji tersebut,

maka dengan ini,

Majelis Umum,

Memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia sebagai suatu standar umum untuk keberhasilan bagi semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap orang dan setiap badan di dalam masyarakat, dengan senantiasa mengingat Deklarasi ini, akan berusaha dengan cara mengajarkan dan memberikan pendidikan guna menggalakkan penghargaan terhadap hakhak dan kebebasan-kebebasan tersebut, dan dengan jalan tindakan-tindakan yang progresif yang bersifat nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan penghormatannnya yang universal dan efektif, baik oleh bangsa-bangsa dari Negara-negara Anggota sendiri maupun oleh bangsa-bangsa dari wilayah-wilayah yang ada di bawah kekuasaan hukum mereka.


Flag Counter

Definition List

Blog Archive

Diskusi HAM

World War II

Popular Posts

Text Widget