Saturday, 26 August 2017

    Hak Asasi Manusia (HAM) adalah prinsip-prinsip moral atau norma-norma, yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai sebuah hak-hak hukum yang berlaku di dalam negara dan internasional. HAM umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar "yang seseorang secara inheren berhak karena dia adalah manusia, " dan yang " melekat pada semua manusia " terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.

     Ini berlaku di mana-mana dan pada setiap kali dalam arti yang universal, dan ini egaliter dalam arti yang sama bagi setiap orang. HAM membutuhkan empati dan aturan hukum dan meewajibkan kepada seseorang untuk menghormati hak asasi manusia dari orang lain. Hak-hak tersebut tidak harus diambil kecuali melalui hasil dari proses hukum berdasarkan keadaan tertentu.

0 comments:

Post a Comment

Flag Counter

Definition List

Blog Archive

Diskusi HAM

World War II

Popular Posts

Text Widget