Hak asasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak ia dilahirkan. Hak asasi dapat dikatakan sebagai hak yang melekat dengan kodrat manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil seseorang dapat hidup sebagaimana layaknya manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Hak asasi manusia (HAM) terbentuk dari tiga kata, yaitu hak, asasi, dan manusia. Hak berarti milik atau kepunyaan. Hak juga didefinisikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu. Asas berarti pokok, dasar, atau utama. Asasi berarti yang dasar atau yang pokok. Manusia didefinisikan sebagai orang, insan, atau makhluk yang berakal budi. Dengan demikian hak asasi manusia dapat didefinisikan sebagai milik atau kepunyaan yang bersifat mendasar atau pokok yang melekat pada seseorang sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya. Sehinggakan dapat dikatakan bahawa hak asasi manusia itu sudah ada padanya sejak dia berada di dalam perut ibunya.
Unsur-unsur yang ada dalam pengertian HAM yaitu sebagai berikut:
1. HAM merupakan hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya.
2. HAM melekat pada diri setiap manusia.
3. HAM merupakan pemberian Tuhan.
4. HAM harus dipertahankan.
5. HAM bersifat suci dan luhur.
6. HAM bersifat universal, artinya menyeluruh, dimiliki semua manusia tanpa perbedaan.
Saturday, 26 August 2017
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
terima kasih agan https://www.barisan.info/
ReplyDelete